Aplikasi Anti Pencucian Uang
Aliran dana melalui perbankan yang diperoleh dari hasil kejahatan jumlahnya besar dan saat ini semakin terus meningkat
Mengurangi risiko bagi Bank sebagai Penyedia Jasa Keuangan dari pihak-pihak yang menjadikan bank sebagai sarana pencucian uang
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ini sudah merupakan kesepakatan bersama antar negara melalui Review Financial Act Task Force
Untuk itu Bank perlu meningkatkan tata kelola bank yang sehat (good corporate governance) dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) melalui pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Sistem Informasi Aplikasi Anti Pencucian Uang (A²PU) ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memberikan dukungan solusi kepada perbankan dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Tujuan dikembangkannya Aplikasi Anti Pencucian Uang
Memberikan informasi mengenai profil nasabah terkini
Memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi profil nasabah dan atau calon nasabah
Memberikan informasi secara cepat apabila didapatkan calon nasabah yang bisa dikategorikan sebagai High Risk Customer. Sehingga bank dapat melakukan tindak lanjut pencegahan dari hal-hal yang berisiko bagi bank
Menjaga pengkinian data transaksi keuangan, sehingga mempercepat proses analisa dalam mengidentifikasi transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction)
Mempercepat pelaporan terjadinya transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Unit Kerja Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN) terkait, sehingga mempercepat pula pelaporan ke tingkat pusat dan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan)
Menghindari sangsi administratif yang dikenakan kepada bank dikarenakan terlambatnya penyampaian laporan transaksi mencurigakan




