Menunjuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/I/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (TKB) berdasarkan risiko (Risk Based Bank Rating), dimana bank wajib melakukan self assessment TKB per semester dan dilaporkan kepada regulator.
Tingkat Kesehatan Bank meliputi faktor GCG, Profil Risiko, Rentabilitas dan Permodalan. Bank perlu melakukan review terkait dengan parameter dan scoring peringkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada karakteristik serta kompleksitas usaha bank serta peer group bank.
Tujuan dan Output Kegiatan
Adapun tujuan dari training ini adalah sebagai berikut :
Materi Training
Untuk mencapai tujuan training tersebut, maka disain materi training akan diarahkan pada pokok bahasan sebagai berikut :